Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (Dirut RSUP) Haji Adam Malik dengan inisial BP telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai tersangka. BP diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan negara anggaran tahun 2018. Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan bahwa BP bersama tersangka lainnya diduga memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara. Mereka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat kepada pihak ketiga dan dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut sebesar Rp.8.059.455.203 berdasarkan perhitungan BPK RI. BP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. BP akan ditahan selama 20 hari ke depan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan sejak 23 April hingga 12 Mei 2024. Sebelumnya, Kejari Medan juga menetapkan mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik dengan inisial AD dan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik dengan inisial MB sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Tersangka BP: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) telah menggelar aksi damai…

Warga di sekitar Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota…

Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda…

Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk menutup Badan Usaha…