Kontroversi seputar kebijakan Kementerian ESDM terkait penjualan gas LPG 3 kilogram melalui pengecer tiba-tiba menjadi pusat perhatian masyarakat. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Februari dengan larangan penjualan gas tersebut oleh pengecer. Banyak yang menyayangkan kebijakan ini karena dianggap akan merugikan sumber penghasilan masyarakat. Netizen, termasuk salah satunya seorang yang dikenal dengan nama pengguna @DavidWijaya82, mengekspresikan kritik terhadap kebijakan tersebut. Mereka berpendapat bahwa keputusan yang diambil oleh pihak berwenang akan membuat hidup masyarakat semakin sulit. David menyoroti bahwa pangkalan resmi yang menjadi satu-satunya tempat pembelian gas tersebut belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Dia menilai bahwa Jakarta tidak bisa dijadikan satu-satunya tolak ukur untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Di lain pihak, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjawab keluhan masyarakat dengan menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat. Prasetyo menunjukkan keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Pelarangan Pengecer Gas LPG 3 Kg: Wawasan Baru
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko…

Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya di Australia, dengan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah…

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, berbicara tentang pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua RI,…

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, semakin terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di…

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh diduga sarat korupsi oleh sejumlah pihak, dengan…







