PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Deddy Corbuzier Menolak Gaji Stafsus: Pengungkapan Melimpah

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Deddy Corbuzier menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Meskipun demikian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, sebenarnya staf khusus menteri berhak atas gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I.b. Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Tunjangan yang diterima oleh staf khusus menteri meliputi tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan hari raya, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja.

Tukin merupakan komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus dengan rentang tukin antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan. Selain itu, tugas staf khusus menteri termasuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait tugas yang diberikan. Staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.

Dengan demikian, rincian gaji, tunjangan, serta tugas staf khusus menteri diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan. Deddy Corbuzier, yang telah resmi ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, ditugaskan untuk menjabat dalam bidang komunikasi sosial dan publik, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif sesuai dengan peraturan yang berlaku.