PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Foreign Exchange Earnings in Indonesian Banks

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru pemerintah yang mengatur penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa di dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Prabowo menyampaikan bahwa dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, selama ini banyak disimpan di luar negeri dan belum memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan PP No. 8 tahun 2025 untuk memperkuat pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, kecuali sektor minyak dan gas yang dikecualikan namun masih merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023.

Prabowo juga memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan diterapkan mulai 1 Maret 2025, diharapkan pada tahun yang sama pendapatan ekspor bisa mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan hasil ekspor Indonesia untuk kesejahteraan bangsa dan rakyat.