Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan. SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi Aguan dipastikan sah secara hukum. Menurut Konsultan Hukum Pengembang PIK-2, Muannas Alaidid, hal itu terbukti setelah pemeriksaan ulang menyatakan bahwa daratan tersebut tersertifikasi sebagai SHM sebelum dialihkan ke HGB oleh PT. Muannas Alaidid menegaskan bahwa tidak ada sertifikat laut, hanya daratan terabrasi yang telah dimiliki SHM sebelum dialihkan. Dia juga menyatakan bahwa isu tentang sertifikat laut merupakan upaya politisasi yang tidak beralasan. Menteri Nusron sebelumnya telah membatalkan sertifikat di luar garis pantai, termasuk 209 sertifikat yang telah dibatalkan. Mayoritas SHGB PT CIS berada di dalam garis pantai, kecuali 2 bidang tanah yang terletak di luar garis pantai. Nusron menegaskan bahwa keputusan pembatalan sertifikat hanya akan dilakukan jika terdapat penyimpangan hukum, dan sertifikat yang sah tidak akan terkena dampak.
Menteri Nusron Batalkan Pencabutan SHBG: Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto telah mengomentari pengumuman susunan pengurus Danantara yang rencananya akan dilakukan…

Pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia dan Australia menjadi sorotan setelah kekalahan telak…

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert harus menyiapkan satu bek tengah baru menjelang pertandingan melawan Bahrain….

Kantor Tempo kembali menjadi target teror setelah sebelumnya mengalami teror kepala babi. Kali ini, teror…

Pagar laut di Tangerang masih belum sepenuhnya dicabut meskipun banyak diberitakan sebaliknya. Nelayan Desa Kohod,…