Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Produk-produk ilegal ini ditemukan dalam penjualan secara online melalui media sosial dan e-commerce, dengan kandungan zat berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone yang dapat meningkatkan risiko kanker jika digunakan secara terus-menerus. Temuan BPOM RI menunjukkan lonjakan signifikan jumlah produk kosmetik ilegal dari periode 10 hingga 18 Februari 2025, meningkat 10 kali lipat dari tahun sebelumnya, dengan nilai temuan mencapai Rp31,7 miliar. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap iklan produk kosmetik yang berlebihan dan menjanjikan efek instan. Selain itu, BPOM RI juga telah merilis daftar 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik, yang sebagian besar merupakan produk impor dan dijual melalui platform online. Daftar tersebut mencakup produk yang tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan-bahan berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Dengan adanya penarikan ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang aman dan terdaftar secara resmi oleh otoritas yang berwenang.
Daftar 91 Kosmetik Ilegal Ditarik BPOM: Penemuan Mematikan

Read Also
Recommendation for You

Sembelit saat berpuasa seringkali muncul akibat perubahan pola makan, kekurangan serat, dan kurangnya asupan cairan…

Lebaran bukan hanya tentang bersilaturahmi dan memaafkan, tetapi juga tentang hidangan khas Idul Fitri yang…

Mudik bersama anak kecil bisa menjadi tantangan bagi orang tua yang ingin berkumpul dengan keluarga…

Minyak goreng adalah salah satu kebutuhan pokok di setiap dapur rumah tangga, digunakan untuk menggoreng,…

Hubungan jarak jauh atau yang dikenal dengan LDR (Long Distance Relationship) adalah jenis hubungan di…