Maya Kusmaya, bos Pertamina, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola impor minyak mentah dan produksi kilang. Kasus ini dituduh terjadi antara tahun 2018 hingga 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya pada tahun 2023. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Maya Kusmaya diduga terlibat dalam pembelian BBM RON 90 dengan harga RON 92, atas persetujuan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Pembelian BBM di bawah standar ini dilakukan dengan tujuan blending produk kilang untuk menghasilkan RON 92.
Kasus korupsi ini juga mengungkap lonjakan tajam dalam harta kekayaan Maya Kusmaya dalam periode 7 tahun. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Maya Kusmaya meningkat dari Rp160 juta menjadi Rp10,4 miliar dalam kurun waktu tersebut. Data terakhir LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah harta kekayaan Maya Kusmaya mencapai Rp10.485.156.442 atau Rp10,4 miliar. Penyidikan dan pengungkapan fakta ini dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.