PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Muntah dan Puasa: Mitos dan Fakta

Saat menjalani ibadah puasa, seringkali timbul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk muntah. Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba, baik karena sakit, mual, masuk angin, atau faktor lainnya. Di satu sisi, ada juga orang yang sengaja memuntahkan sesuatu karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut. Hal ini menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau justru batal.

Dalam ajaran Islam, terdapat aturan jelas mengenai kapan muntah dapat membatalkan puasa dan kapan masih dianggap sah. Pertama, muntah yang terjadi tanpa sengaja tidak akan membatalkan puasa. Jika seseorang mengalami muntah tiba-tiba karena alasan medis tanpa kesengajaan, puasanya tetap sah. Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka puasa akan batal dan harus diganti di lain hari.

Selain itu, ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu muntahan yang tertelan kembali secara sengaja akan membatalkan puasa, sedangkan jika muntahan langsung dikeluarkan, puasa tetap dianggap sah. Jadi, muntah saat berpuasa hanya membatalkan puasa jika dilakukan dengan kesengajaan atau jika muntahan tersebut tertelan kembali. Jika tidak sampai muntah atau muntah tanpa sengaja, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan.

Source link