Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa para pekerja menerima THR tepat waktu dan dalam jumlah yang layak, sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kepastian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo juga menyoroti pentingnya kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia dan peran penting THR sebagai penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto Garis Keras THR Cair H-7 Lebaran: Analisis Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengklaim bahwa program Cek Kesehatan Gratis yang diterapkan oleh pemerintahannya langka…

Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengungkapkan bahwa beberapa pemimpin dunia menunjukkan minat dalam mempelajari implementasi…

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Dalam pembukaan Sidang…

Dalam sebuah rapat kabinet di Gedung Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan program Free Health Checkup sebagai inisiatif revolusioner di bawah pemerintahannya….