Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Penyaluran ini dijadwalkan akan dilakukan paling lambat tanggal 17 Maret 2025. Sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima di pusat maupun daerah. THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup berbagai tunjangan seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja.
Pembayaran THR direncanakan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama musim mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengumumkan berbagai kebijakan lainnya untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyaluran THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.