Industri perbankan emas di Indonesia mengalami pertumbuhan menuju kemandirian nasional. Pada tanggal 27 Februari 2025, terjadi perubahan perilaku masyarakat terkait penyimpanan emas, dimana mereka beralih dari kebiasaan menyimpan emas di rumah menjadi nasabah bank emas. Langkah kecil ini diyakini dapat mendorong negara menuju kemajuan yang lebih baik. Menurut juru bicara Kementerian Komunikasi Presiden, Prita Laura, peresmian layanan bank emas pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian disambut dengan baik. Bank emas membawa sejumlah manfaat bagi negara, termasuk memberikan platform yang aman bagi investor untuk bertransaksi tanpa perlu menyimpan emas fisik secara langsung. Dengan pengelolaan cadangan emas yang lebih baik, bank emas dapat mendukung stabilisasi ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Langkah diversifikasi investasi bagi investor juga menjadi salah satu hasil dari perkembangan bank emas ini. Industri emas dalam negeri juga diuntungkan karena dapat mendapatkan akses ke pasar logam mulia global dengan lebih luas. Pengelolaan yang lebih baik diharapkan bisa memanfaatkan emas sebagai bagian dari cadangan devisa nasional. Dari segi ekonomi, peningkatan kepemilikan emas dalam negeri dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan PDB dan menciptakan lapangan kerja baru. Semua manfaat ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju kemandirian sesuai visi yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Prabowo Subianto sendiri meresmikan bank emas yang dikelola oleh BSI dan Pegadaian pada tanggal 26 Februari 2025. Bank emas ini menyediakan layanan penyimpanan emas dan perdagangan emas, serta melengkapi ekosistem emas yang sudah ada. Investasi emas dianggap sebagai instrumen investasi yang prospektif karena nilai emas terus meningkat. Dengan menyimpan deposito emas di bank emas, masyarakat dapat memperoleh imbal hasil dan kemudahan dalam pencairan, seiring dengan adanya sistem digital untuk memudahkan nasabah.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan bank emas baik dari BSI maupun Pegadaian. Aturan OJK yang berkaitan dengan kegiatan bank emas juga memberikan jaminan keamanan dalam penyimpanan emas, sehingga masyarakat lebih percaya untuk menyimpan emas di bank emas dibandingkan di rumah. Semua upaya ini diharapkan dapat membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.