Pada bulan Ramadhan, umat Muslim diharuskan untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dalam menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai penggunaan softlens atau lensa kontak saat berpuasa. Bagaimana pandangan ulama tentang penggunaan softlens saat puasa?
Dalam agama Islam, banyak ulama yang berpendapat bahwa penggunaan softlens tidak akan membatalkan puasa. Hal ini disebabkan karena mata bukanlah saluran yang dapat menyebabkan batalnya puasa seperti halnya mulut, hidung, telinga, atau kemaluan. Sebagian besar ulama, termasuk Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, setuju bahwa mata bukanlah bagian tubuh yang dapat membatalkan puasa ketika ada sesuatu yang masuk ke dalamnya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah menggunakan celak saat berpuasa, menunjukkan bahwa penggunaan produk kosmetik di sekitar mata saat berpuasa tidak membatalkan ibadah tersebut. Namun, ada perbedaan pendapat antara Mazhab Syafi’i dan Hanafi dengan Mazhab Maliki dan Hanbali terkait penggunaan cairan softlens.
Bagi yang menggunakan softlens saat berpuasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga kesehatan mata. Pastikan softlens selalu dalam keadaan bersih, hindari penggunaan dalam waktu yang terlalu lama, dan jangan lupa menjaga kelembapan mata agar terhindar dari iritasi. Meskipun secara hukum penggunaan softlens tidak membatalkan puasa, tetap dianjurkan untuk berhati-hati dan menjaga kebersihan serta kesehatan mata selama berpuasa.