Di Indonesia, penggunaan kendaraan listrik semakin meningkat. Oleh karena itu, keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menyediakan 800 unit SPKLU pada tahun 2025 untuk mendukung para pemilik kendaraan listrik dalam mengisi daya baterai kendaraan mereka.
SPKLU merupakan fasilitas publik yang menyediakan layanan pengisian daya untuk kendaraan listrik, seperti mobil dan sepeda motor listrik. Fungsi utama SPKLU mirip dengan stasiun pengisian bahan bakar konvensional, namun yang disalurkan adalah energi listrik untuk mengisi ulang baterai kendaraan.
Dalam pengisian daya di SPKLU, terdapat tiga tipe soket colokan listrik yang digunakan di Indonesia, yaitu AC Charging, DC Charging CHAdeMo, dan DC Charging Combo tipe CCS2. Waktu pengisian daya di SPKLU biasanya berkisar antara 30 hingga 90 menit tergantung pada kapasitas baterai, teknologi SPKLU, dan jenis kendaraan listrik yang digunakan.
Biaya pengisian daya di SPKLU mencakup tarif maksimal Rp2.467/kWh. Namun, untuk layanan fast charging dan ultra fast charging, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25.000 per pengisian untuk fast charging dan Rp57.000 per pengisian untuk ultra fast charging.
Ada beberapa tipe teknologi SPKLU yang digunakan, yaitu Medium Charging, Fast Charging, dan Ultra Fast Charging, masing-masing dengan kecepatan dan daya yang berbeda. Selain itu, penggunaan SPKLU pun sangat mudah dan praktis, dengan langkah-langkah sederhana seperti download aplikasi Charge.IN, mendaftar, memilih lokasi SPKLU terdekat, dan mengisi daya kendaraan.
Dengan penjelasan tentang SPKLU, tipe teknologi yang digunakan, dan tata cara penggunaannya, diharapkan keberadaan SPKLU ini tidak hanya memudahkan pengisian daya listrik kendaraan, tetapi juga mendukung transisi menuju energi ramah lingkungan.