Proses perpindahan domisili dengan mengubah Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota membutuhkan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan persyaratannya. Agar tidak terjadi kendala dalam administrasi kependudukan, penting untuk memahami proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurusan perpindahan KK bisa dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan. Memahami setiap tahapan dan persyaratan yang diperlukan akan membantu memperlancar proses pengurusan dokumen kependudukan.
Langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota termasuk mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk, melampirkan fotokopi KK, dan menyerahkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia. Untuk anak di bawah 17 tahun yang tidak ikut pindah, harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga. Dokumen tambahan seperti surat pernyataan kesediaan menjadi wali dan surat kuasa pengasuhan anak juga diperlukan dalam proses ini.
Proses pindah KK ke luar kabupaten atau kota di kantor Dukcapil daerah asal melibatkan pengisian formulir F-1.03, penerbitan KK baru, serta penyerahan dokumen yang diperlukan. Selain itu, kunjungi kantor Dukcapil daerah tujuan setelah mendapatkan SKPWNI dan serahkan dokumen tambahan seperti surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK. Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online, yang memungkinkan pemohon untuk melakukan registrasi dan unggah dokumen yang diperlukan.
Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online di daerah Anda dan ikuti prosedur yang sesuai. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang tepat dalam mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota, proses tersebut akan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, pastikan tindakan Anda selaras dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari masalah dalam administrasi kependudukan.