Berita  

Pengeluaran Rp 20 Ribu Bukan Golongan Miskin – Hilmy Firdausi

Pengeluaran Rp 20 Ribu Bukan Golongan Miskin, Hilmy Firdausi Soroti Pernyataan BPS

Perdebatan soal garis kemiskinan kembali mencuat setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pembaruan angka yang disebut lebih tinggi, yakni sekitar Rp 595 ribu per bulan atau setara Rp 19 ribu hingga Rp 20 ribu per hari. Angka ini langsung memantik reaksi publik karena dinilai terlalu rendah untuk menggambarkan kebutuhan hidup di lapangan.

Hilmy Firdausi Soroti Angka Rp 20 Ribu per Hari

Respons keras datang dari Hilmy Firdausi melalui unggahan di media sosial. Ia menyoroti pernyataan yang pada intinya menyebut pengeluaran Rp 20.000 per hari belum masuk kategori miskin. Bagi Hilmy, angka tersebut sulit diterima jika dikaitkan dengan realitas harga kebutuhan pokok yang terus bergerak.

Dalam unggahannya, Hilmy mengungkapkan keheranan dan mempertanyakan bagaimana uang sebesar itu bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. Sorotan ini kemudian menyebar luas dan ikut memicu perdebatan di ruang digital.

Netizen Ikut Mempertanyakan Ukuran Kemiskinan

Kolom komentar pun dipenuhi tanggapan kritis dari warganet. Banyak yang menilai pembaruan garis kemiskinan itu jauh dari pengalaman hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagian lainnya menyinggung dampaknya terhadap penyaluran bantuan sosial dan pembagian zakat, yang selama ini sangat bergantung pada kategori mustahik atau golongan miskin.

Tak sedikit pula netizen yang mencoba menggambarkan seperti apa pola makan dengan anggaran Rp 20 ribu per hari. Dari situ, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah ukuran tersebut benar-benar masih relevan untuk menilai siapa yang layak disebut tidak miskin di Indonesia?

Perdebatan yang Tak Sekadar Soal Angka

Kontroversi ini menunjukkan bahwa garis kemiskinan bukan hanya soal statistik, melainkan juga menyangkut rasa keadilan dan pengalaman hidup masyarakat sehari-hari. Saat angka resmi dipersepsikan terlalu sempit dibanding kebutuhan riil, kritik publik hampir selalu tak terhindarkan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.