Pemerintah Provinsi Bali mulai mengencangkan aturan soal sampah plastik yang selama ini menumpuk di berbagai titik, terutama dari kemasan air minum dalam kemasan berukuran kecil. Sorotan terbesar kini mengarah pada kemasan gelas plastik, termasuk merek Aqua milik Danone, yang disebut ikut memberi beban besar terhadap pencemaran di Pulau Dewata. Lewat langkah baru ini, Bali tidak lagi sekadar mengimbau pengurangan sampah, tetapi masuk ke tahap pembatasan produksi dan ancaman sanksi bagi pelanggar.
Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter
Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 yang melarang produksi air minum dalam kemasan dengan volume di bawah 1 liter. Aturan ini menargetkan kemasan kecil yang dinilai paling mudah menjadi sampah sekali pakai dan paling sering ditemukan mencemari lingkungan. Koster menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada produksi minuman kemasan satu liter ke bawah, termasuk kemasan gelas seperti Aqua.
Sanksi Disiapkan untuk Produsen yang Membandel
Tak hanya berhenti pada larangan, pemerintah juga menyiapkan konsekuensi bagi produsen yang tetap melanggar. Sanksi yang disiapkan mencakup peninjauan izin usaha hingga pencabutan izin, disertai pengumuman publik bahwa perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan. Dengan cara ini, Bali ingin memberi tekanan langsung kepada industri agar tidak terus bergantung pada kemasan plastik sekali pakai yang sulit terkelola.
Aqua dan Danone Jadi Sorotan Audit Sampah
Laporan Brand Audit 2024 dari Sungai Watch memperkuat alasan di balik kebijakan tersebut. Dalam laporan itu, Aqua tercatat sebagai salah satu penyumbang utama sampah plastik di Bali dengan 10.334 item sampah kemasan gelas. Danone juga disebut sebagai salah satu perusahaan pencemar terbesar di Bali dan Jawa Timur selama empat tahun berturut-turut, dengan total 39.480 item sampah yang terdiri dari berbagai jenis kemasan plastik sekali pakai.
Sampah dari produk Danone, mulai dari Aqua botol, Aqua gelas, bungkus sedotan, hingga sedotan plastik, disebut banyak ditemukan tidak terkelola dengan baik dan tersebar di berbagai lokasi, terutama di badan-badan air. Kebijakan baru Pemprov Bali ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin lagi menoleransi pola produksi yang terus menyisakan jejak sampah di ruang publik dan lingkungan alami.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
