PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait
Berita  

Gubernur Bali Bersiap Berlakukan Sanksi Dominan Sampah Aqua

Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap lonjakan sampah plastik yang didominasi oleh kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil. Merek Aqua milik Danone, yang dikenal luas dengan kemasan gelas plastiknya, kini menjadi sorotan utama karena kontribusinya yang besar terhadap pencemaran lingkungan di Pulau Dewata. Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi melarang produksi AMDK dengan volume kurang dari 1 liter. Tak hanya larangan, sanksi tegas juga disiapkan bagi produsen yang melanggar, mulai dari peninjauan hingga pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik bahwa perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan. Koster menegaskan bahwa tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah, termasuk kemasan gelas seperti Aqua. Laporan Brand Audit 2024 oleh Sungai Watch menunjukkan bahwa Aqua menjadi salah satu penyumbang utama sampah plastik di Bali, dengan 10.334 item sampah kemasan gelas. Danone sendiri telah menjadi salah satu perusahaan pencemar terbesar di Bali dan Jawa Timur selama empat tahun berturut-turut, dengan total 39.480 item sampah yang meliputi berbagai jenis kemasan plastik sekali pakai. Sampah-sampah Danone, termasuk Aqua botol, Aqua gelas, bungkus sedotan, serta sedotan plastik, banyak yang tidak terkelola dengan benar dan berserakan di berbagai tempat, terutama di badan-badan air. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan akibat sampah plastik, serta mendorong produsen untuk menggunakan kemasan ramah lingkungan dalam produk-produknya.

Source link