Dedy Nur, Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi, menantang Prof Mahfud MD untuk membuktikan keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi melalui jalur hukum. Menurut Dedy, permasalahan ini terus menjadi polemik tanpa titik terang. Meskipun banyak klarifikasi dari instansi resmi seperti UGM dan KPU, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu. Dedy menegaskan bahwa Jokowi lolos verifikasi resmi saat mencalonkan diri sebagai Walikota, Gubernur DKI, dan Presiden, yang berarti secara prosedural dan administratif telah memenuhi syarat. Jika masih ada keraguan, Dedy menyarankan agar menggunakan jalur hukum yang tersedia tanpa mengadu opini liar di media sosial. Sementara itu, Prof Mahfud MD menyatakan bahwa meskipun ijazah Jokowi terbukti palsu, semua keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Presiden tetap sah secara hukum. Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, terdapat asas kepastian hukum yang mencegah keputusan yang sah dibatalkan secara sembarangan. Mahfud juga menekankan bahwa jika ijazah Jokowi terbukti tidak sah, akan ada perhitungan ganti rugi, bukan pembatalan secara langsung. Berbagai pernyataan ini menjadi sorotan dalam isu ijazah Jokowi yang terus memanas di media.
Polemik Ijazah Jokowi: Dedy Nur Tantang Mahfud MD ke Jalur Hukum

Read Also
Recommendation for You

Pakar forensik digital, Rismon Sianipar, memberikan tanggapannya terkait pernyataan mantan Presiden Jokowi yang mengatakan memiliki…

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, saat ini masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung…

Badan Gizi Nasional (BGN) memperluas peluang kerja untuk para lulusan sarjana dengan program Makan Bergizi…

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Budi Gunawan, telah memberikan respons terhadap maraknya…