Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 April 2025, Asep menyampaikan bahwa meskipun terdapat capaian positif sepanjang tahun tersebut, masih ada ruang perbaikan yang perlu diperhatikan secara bersama-sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup berbagai laporan terkait pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, dan pelaksanaan tugas dari pemerintah pusat dan provinsi.
Menurut Asep, program dan kegiatan berjalan sesuai rencana namun masih perlu peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Asep menegaskan bahwa LKPJ bukan hanya sebagai laporan tahunan kepada DPRD, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan rekomendasi penting kepada pemerintah daerah untuk memacu pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, seperti pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Asep Noordin menekankan bahwa rekomendasi tersebut harus dijadikan panduan dalam memperbaiki sektor pemerintahan, bukan hanya sebagai dokumen formalitas. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD untuk mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab dengan harapan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.