Di tengah proses hukum yang telah berjalan berbulan-bulan, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali menyoroti satu hal yang menurutnya janggal dalam perkara impor gula: tidak ada satu pun tersangka dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI Angkatan Darat maupun Induk Koperasi Polri (Inkoppol). Bagi Tom Lembong, fakta itu menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung memang tidak menemukan pelanggaran dari dua koperasi tersebut dalam kebijakan impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat.
Pertanyaan soal PT PPI dan koperasi TNI-Polri
Tom Lembong mempertanyakan mengapa hanya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang diproses sebagai pihak dengan tersangka, sementara Inkopkar dan Inkoppol yang juga terlibat dalam kerja sama impor gula tidak ikut dikenai status serupa. Ia menilai, dari sisi pekerjaan, koperasi TNI-Polri itu menjalankan peran yang tidak jauh berbeda dengan PT PPI yang merupakan perusahaan milik negara. Menurutnya, jika aktivitas yang dilakukan sama, maka logika penegakan hukumnya juga semestinya konsisten.
Tom Lembong: kebijakan impor gula 2015-2016 tidak melanggar aturan
Dalam pandangannya, kebijakan importasi gula pada 2015-2016 tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses yang dijalankan saat itu berada dalam koridor kebijakan yang sah. Karena itu, Tom Lembong merasa keberadaan tersangka yang hanya muncul dari satu pihak menimbulkan tanda tanya besar, terutama ketika pihak lain yang terlibat dalam rantai kerja sama justru tidak tersentuh.
Keterangan Felix Hutabarat di persidangan
Di sisi lain, Ketua Induk Koperasi Kartika periode 2015-2016 Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat dalam kesaksiannya di persidangan menyebut bahwa Presiden Joko Widodo memberi izin kepada koperasi TNI Angkatan Darat untuk ikut dalam impor gula. Keterangan itu muncul dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menempatkan Tom Lembong sebagai terdakwa. Kesaksian tersebut menambah lapisan baru dalam perkara ini, karena memperlihatkan bahwa proses impor gula kala itu melibatkan banyak pihak dengan dasar dan peran yang saling berkaitan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.










