Berita  

Kaget! ASN Diusulkan Pensiun saat Usia 70 Tahun

Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) memantik perdebatan baru. Di satu sisi, gagasan itu dinilai sebagai bentuk penghargaan atas semakin panjangnya usia harapan hidup dan pengalaman kerja ASN. Di sisi lain, tidak sedikit yang melihatnya sebagai langkah yang justru berlawanan dengan kebutuhan birokrasi yang lebih lincah dan segar.

Usulan KORPRI dan Respons yang Muncul

Dalam wacana yang berkembang, KORPRI mengusulkan agar usia pensiun ASN diperpanjang, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional. Usulan ini langsung menarik perhatian publik karena menyentuh soal regenerasi aparatur negara, efektivitas kerja, dan ruang bagi pegawai muda untuk masuk ke jenjang yang lebih tinggi.

Prof. Zudan juga menyoroti kegiatan positif yang digelar Dewan Pengurus KORPRI Nasional, termasuk Pekan Olahraga Nasional yang dilaksanakan setiap tahun ganjil. Namun, sorotan itu tidak sepenuhnya meredam kritik yang muncul terhadap usulan perpanjangan masa dinas ASN.

Yanuar Nugroho: Jangan Bawa Birokrasi Mundur

Akademisi Yanuar Nugroho menanggapi wacana tersebut dengan membandingkannya pada kebijakan di sejumlah negara yang justru memperbarui struktur ASN demi efisiensi birokrasi. Menurutnya, di tengah meningkatnya usia harapan hidup dan kondisi kesehatan yang lebih baik, wajar bila ada pembahasan soal perpanjangan masa pensiun.

Meski begitu, Yanuar mengkritik keras arah usulan yang dinilainya tidak sejalan dengan semangat pembaruan. Ia menyebut, alih-alih bergerak maju, masyarakat justru seperti diminta untuk menerima langkah yang membuat negara berjalan mundur. Bagi dia, kebijakan semacam ini berpotensi bertabrakan dengan upaya peremajaan birokrasi yang selama ini banyak diterapkan di berbagai negara.

Pertanyaan soal Arah Kebijakan

Yanuar juga mengaku bingung dengan dorongan tersebut dan mempertanyakan alasan di balik permintaan untuk mundur dalam urusan usia pensiun ASN. Perdebatan ini pun membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang arah pembenahan aparatur negara, sekaligus tentang bagaimana negara seharusnya menyeimbangkan pengalaman, regenerasi, dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin menuntut kecepatan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.