Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah yang jarang dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini menempatkan negara secara langsung di belakang para jaksa, terutama saat mereka menjalankan tugas yang kerap berhadapan dengan risiko tinggi. Melalui beleid tersebut, Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberi peran untuk menjaga keselamatan jaksa, baik dari sisi diri, jiwa, maupun harta benda.
Perlindungan Jaksa Jadi Sorotan
Di atas kertas, perpres ini bukan sekadar aturan administratif. Isinya memperlihatkan bahwa negara ingin memastikan jaksa bekerja tanpa tekanan dan tanpa rasa khawatir berlebihan saat menangani perkara besar. Keterlibatan Polri dan TNI dalam perlindungan kejaksaan juga menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dukungan keamanan yang lebih luas terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Profesor Henri Subiakto dari Universitas Airlangga Surabaya menilai terbitnya Perpres 66 Tahun 2025 sebagai sinyal kuat bahwa Presiden Prabowo menaruh kepercayaan besar terhadap kinerja Kejaksaan. Menurutnya, regulasi ini lahir untuk memperkuat rasa aman para jaksa agar mereka dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara lebih optimal.
Langkah Politik dan Hukum yang Menarik Perhatian
Henri juga membaca kebijakan ini sebagai bentuk dukungan terbuka terhadap Kejaksaan, terutama di tengah berbagai spekulasi yang sempat beredar soal kemungkinan pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, alih-alih menunjukkan jarak, Presiden Prabowo justru mengirim pesan sebaliknya lewat penerbitan perpres tersebut.
Penggunaan payung hukum presiden untuk melibatkan TNI dalam perlindungan kejaksaan dipandang sebagai terobosan yang tidak biasa. Langkah ini menegaskan bahwa keamanan aparat penuntut umum dianggap penting, terlebih saat Kejaksaan dihadapkan pada perkara-perkara sensitif dan berpotensi menimbulkan ancaman dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Pesan di Balik Perpres
Dengan aturan baru ini, pemerintah seolah ingin memastikan bahwa Kejaksaan memiliki ruang kerja yang lebih aman dan terlindungi. Di saat publik menaruh perhatian pada upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, perpres ini memberi isyarat bahwa negara tengah menyiapkan perlindungan yang lebih serius bagi jaksa yang berada di garis depan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.










