Berita  

Gubernur Pramono Anung Ancam Cabut Izin Perusahaan Penahan Ijazah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melontarkan peringatan keras kepada perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan. Dalam kunjungannya ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Pramono menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak bisa ditoleransi karena menyangkut hak dasar pekerja. Ia meminta agar ijazah yang ditahan segera dikembalikan, terutama setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan perusahaan di Jakarta yang masih menerapkan kebijakan tersebut.

Pramono: Penahanan Ijazah Tidak Manusiawi

Pramono menilai penahanan ijazah merupakan tindakan yang merugikan pekerja dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Menurut dia, ijazah adalah dokumen penting yang tidak semestinya dijadikan alat tekanan oleh perusahaan. Sikap tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan menghormati martabat karyawan.

Ancaman Cabut Izin untuk Perusahaan

Dalam pernyataannya, Pramono juga membuka kemungkinan sanksi tegas bagi perusahaan yang tetap membandel. Salah satu opsi yang disorot adalah pencabutan izin usaha jika perusahaan terbukti masih menahan ijazah pekerja. Peringatan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak ingin kasus serupa terus berulang, apalagi jika sudah menyangkut hak administrasi yang berdampak langsung pada masa depan pekerja.

Program Pemutihan Ijazah untuk Warga Tak Mampu

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga menunjukkan perhatian pada kelompok rentan melalui program pemutihan ijazah. Kebijakan ini ditujukan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu yang terkendala administrasi atau biaya, sehingga mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa terhalang dokumen. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membuka akses yang lebih luas bagi warga yang selama ini terhambat persoalan klasik soal ijazah.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.