KPU Sudah Gelar PSU di 22 Daerah, Tiga Wilayah Lain Menyusul pada Agustus 2025
Gelombang pemungutan suara ulang atau PSU masih terus berjalan di sejumlah daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, sejauh ini PSU telah dilaksanakan di 22 daerah. Namun, pekerjaan belum selesai. Tiga daerah lain dijadwalkan menyusul pada Agustus 2025.
PSU Berikutnya Digelar 6 Agustus
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut tiga wilayah yang akan menggelar PSU pada 6 Agustus 2025, yakni Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel di Provinsi Papua Selatan, dan Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah. Jadwal ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas proses hukum yang memaksa pemungutan suara diulang di sejumlah daerah.
Di antara 22 daerah yang lebih dulu melaksanakan PSU, terdapat nama-nama seperti Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak, Kabupaten Banggai, Kota Sabang, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Barito Utara Kembali Jadi Sorotan
Barito Utara menjadi salah satu daerah yang kembali masuk daftar PSU setelah hasil sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati karena temuan politik uang. Kondisi ini membuat KPU harus menata ulang proses pemungutan suara di daerah tersebut.
Selain itu, PSU juga telah digelar di sejumlah wilayah lain seperti Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kota Banjarbaru. Daftar ini menunjukkan bahwa putusan MK berdampak luas pada tahapan pemilihan di berbagai daerah.
PSU Terbaru Dinilai Berjalan Lancar
PSU paling baru berlangsung di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran pada 24 Mei 2025. KPU menyatakan pelaksanaan di tiga daerah itu berjalan sukses, aman, dan lancar. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa penyelenggara pemilu terus berupaya menjaga kelangsungan proses demokrasi meski harus berkali-kali mengulang tahapan di lapangan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












