Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kembali besaran uang lembur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Kebijakan ini juga melibatkan PPPK, termasuk tenaga pendukung seperti satpam dan pengemudi. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, mulai berlaku 20 Mei 2025. Meskipun ditetapkan untuk tahun anggaran baru, besaran uang lembur tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 digunakan sebagai acuan satuan biaya untuk harga satuan, tarif, dan indeks. Hal ini sebagai dasar penyusunan komponen biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2026. Ketentuan uang lembur dan uang makan lembur berlaku baik bagi ASN maupun non-ASN. Pegawai non-ASN yang termasuk adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, selama tidak bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan pihak penyedia outsourcing.
Uang lembur diberikan sebagai kompensasi untuk kerja tambahan yang dilakukan sesuai surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sedangkan uang makan lembur diberikan kepada pegawai yang melakukan lembur minimal dua jam berturut-turut, dan maksimal hanya satu kali per hari. Pasal 2 dalam PMK 32/2025 menegaskan bahwa penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi, namun dapat dilampaui. Jadi, kebijakan ini memberikan gambaran jelas tentang kompensasi lembur bagi para pegawai secara luas.












