Pemerintah telah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan untuk jutaan pekerja berpenghasilan rendah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk mendukung mereka yang menghasilkan kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah pertemuan kabinet terbatas dengan Presiden di Istana Negara. Bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat di tengah meningkatnya ancaman perlambatan ekonomi global.
Untuk menjadi penerima BSU, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan penerima akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan yaitu Juni dan Juli, dengan total Rp600.000. Selain untuk pekerja, program ini juga mencakup guru kontrak atau guru honor, dengan perkiraan 565.000 orang akan menerima bantuan tunai. Mereka pun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu total Rp600.000. Keputusan untuk meluncurkan BSU ini diambil lebih awal daripada program diskon listrik yang sebelumnya direncanakan, karena ketersediaan data dan implementasinya yang lebih cepat.
Program subsidi upah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun yang telah ditandatangani oleh pemerintah atas arahan langsung Presiden Prabowo. Inisiatif ini menunjukkan upaya nyata pemerintah dalam melindungi daya beli penduduk berpenghasilan menengah ke bawah di tengah ketidakpastian ekonomi global.


