Peluang bagi ASN guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah semakin terbuka setelah terbitnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Dalam hal ini, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai syarat menjadi kepala sekolah (kepsek).
Dirjen Nunuk mengungkapkan adanya salah informasi yang diterima oleh guru ASN PPPK mengenai aturan dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa syarat minimal 8 tahun mengajar yang tercantum dalam Permendikdasmen tersebut tidak berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berdasarkan penjelasan Dirjen Nunuk, penghitungan masa kerja selama 8 tahun tidak dihitung sejak seseorang menjadi PPPK, melainkan sejak awal sebagai guru, baik saat masih honorer maupun setelah diangkat menjadi ASN PPPK. Dengan demikian, guru PPPK yang memiliki masa pengabdian minimal 8 tahun berhak untuk mendaftar sebagai kepsek.
Diketahui bahwa kebutuhan formasi kepsek saat ini mencapai 50.971 orang. Oleh karena itu, keluarnya Permendikdasmen 7/2025 diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Informasi mengenai rekrutmen kepsek menjelang tahun ajaran baru 2025-2026 juga telah diungkapkan oleh Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau, Eko Wibowo alias Ekowi.












