Prosedur Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945

Proses pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia bukanlah hal yang sembarangan, melainkan mengikuti mekanisme yang telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, presiden atau wakil presiden bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap hukum atau konstitusi.

Mekanisme pemakzulan ini dimulai dengan usulan dari DPR kepada MPR, di mana DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. MK memiliki kewajiban untuk mengeluarkan putusan berdasarkan sinyal dari DPR tersebut.

Proses ini melibatkan persetujuan minimal dua pertiga dari anggota DPR untuk mengajukan ke MK, dengan waktu maksimal 90 hari untuk meneliti dan memberikan putusan. Jika MK menyatakan adanya pelanggaran, maka MPR akan mengadakan sidang paripurna dan memberikan keputusan akhir dalam waktu paling lambat 30 hari.

Sebelum keputusan diambil, presiden atau wakil presiden yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di hadapan sidang MPR. Dengan melibatkan DPR, MK, dan MPR dalam prosesnya, pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan serta harus mengikuti tahapan hukum dan konstitusional yang ketat.

Source link