Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia, dengan persentase kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Keputusan ini diambil karena gaji hakim telah stagnan selama 18 tahun terakhir, menyebabkan banyak hakim di berbagai daerah kesulitan dalam kehidupan sehari-hari. Prabowo secara tegas menyatakan bahwa hakim harus hidup sejahtera dan tidak boleh terpengaruh oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan sendiri.
Dalam pembicaraannya saat acara pengukuhan hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Prabowo menekankan bahwa para hakim merupakan benteng terakhir bagi rakyat kecil yang mencari keadilan. Oleh karena itu, hakim harus dapat bekerja secara adil tanpa pandang bulu. Menurut Prabowo, keadilan hanya dapat diharapkan oleh orang-orang kecil kepada hakim yang tidak dapat disogok dan cinta akan keadilan.
Prabowo mengungkapkan kekagetannya ketika mengetahui bahwa para hakim belum mendapatkan kenaikan gaji selama 18 tahun terakhir. Ia juga menerima laporan bahwa banyak hakim yang masih tinggal di rumah kontrakan atau sewaan. Sebagai langkah nyata, Prabowo berencana untuk meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan anggaran APBN untuk kenaikan gaji para hakim, dengan fokus pada golongan bawah yang akan menerima kenaikan hingga 280 persen.
Prabowo yakin bahwa anggaran negara mencukupi untuk memberikan kenaikan gaji bagi para hakim, karena menurutnya, sistem hukum suatu negara sangat menentukan keberhasilan negara tersebut. Dengan hakim yang kuat dan adil, Prabowo meyakini bahwa hukum akan tegak dan keadilan bagi seluruh rakyat dapat terjamin. Selain itu, Presiden juga siap untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam memastikan penegakan hukum yang berkeadilan serta menjunjung tinggi integritas hakim dalam menjalankan tugasnya.


