Raja Ampat, yang disebut sebagai surga bawah laut terindah di ujung Papua, saat ini menghadapi ancaman dari aktivitas tambang nikel. Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) memberikan reaksi tegas terhadap polemik ini, dengan Ketua Umum PP GAN, Muhammad Burhanuddin, menyerukan penghentian semua kegiatan pertambangan yang bisa merusak lingkungan segera dilakukan. Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan seorang pengacara, Burhanuddin juga meminta aparat terkait untuk menghentikan dan memberlakukan moratorium lingkungan yang terkait.
Dalam rilisnya kepada media, Muhammad Burhanuddin menegaskan bahwa aktivitas tambang di Raja Ampat berpotensi merusak lingkungan dan perlunya dilakukan moratorium untuk menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan generasi mendatang. Tujuan dari moratorium ini adalah untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut, sambil mencari solusi terbaik untuk masalah yang dihadapi.
Muhammad Burhanuddin juga menyatakan bahwa GAN bersama LBH GAN akan terus mengawal penyelesaian kasus penambangan di Raja Ampat. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mencatat bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di empat wilayah di Raja Ampat oleh beberapa perusahaan, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB.
Kawasan Raja Ampat merupakan destinasi wisata unggulan yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan memiliki 610 pulau termasuk kepulauan Raja Ampat. Upaya untuk melindungi lingkungan dan keindahan alam Raja Ampat terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk GAN dan pihak terkait lainnya.