Berita  

Kebijakan WFA ASN: Banjir Kritik DPR

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyambut baik kebijakan ini namun menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Bahtra Banong juga menyoroti pentingnya budaya disiplin sebagai tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan WFA. Perlu adanya pengawasan yang ketat agar fleksibilitas kerja tidak mengurangi efektivitas kerja ASN, terutama dalam pelayanan publik.

Source link