Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyambut baik kebijakan ini namun menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Bahtra Banong juga menyoroti pentingnya budaya disiplin sebagai tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan WFA. Perlu adanya pengawasan yang ketat agar fleksibilitas kerja tidak mengurangi efektivitas kerja ASN, terutama dalam pelayanan publik.
Kebijakan WFA ASN: Banjir Kritik DPR
Read Also
Recommendation for You
Sidang Pencemaran Nama Baik: Amien Rais Ungkap Mukidi Belum Hadir Sidang Pencemaran Nama Baik: Amien…
Eks Jaksa Agung Tersandung Kasus TPPU, Dorong Pemberatan Pidana bagi Pejabat Negara Dugaan tindak pidana…
Sudah bukan rahasia lagi jika dunia sepak bola penuh dengan kisah inspiratif. Salah satunya adalah…
Jokowi Jadi Saksi di Sidang Dokter Tifa, Persidangan Bersejarah Jokowi Hadir Sebagai Saksi di Sidang…
Ferdinand Hutahaean Menyemprot Hotman Paris Hutapea Terkait Pernyataannya Belakangan ini, Ferdinand Hutahaean, seorang praktisi hukum…
Berita Terkini: Polemik Ijazah dan Gelar Doktor Roy Suryo Kembali Memanas Polemik seputar kevalidan ijazah…
