Berita  

PNS dan PPPK Harus Diperlakukan Setara: Imbauan untuk Instansi

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah untuk tidak membuat perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diingatkan bahwa PNS dan PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya diperlakukan secara setara. Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Zudan menekankan pentingnya kesetaraan status kedua entitas tersebut untuk menjaga sistem tata kelola ASN yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Zudan menjelaskan bahwa per 1 Juni 2025, jumlah total ASN di Indonesia mencapai 5.045.998 orang, dimana PNS mendominasi dengan 72 persen dan PPPK sebanyak 28 persen. Meskipun sebelumnya, BKN menargetkan komposisi ideal ASN adalah 70-80 persen PPPK dan 20-30 persen PNS, namun perlakuan yang berbeda terhadap keduanya dapat menghambat proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Pemerintah berencana menyelesaikan proses ini pada Oktober 2025, namun jika diskriminasi terus berlanjut, tenaga honorer mungkin akan menolak menjadi PPPK dan mengajukan diri menjadi PNS. Maka dari itu, Zudan meminta kepala daerah dan pimpinan instansi pusat untuk tidak membuat dikotomi antara PNS dan PPPK guna menjaga tata kelola ASN yang telah ditetapkan pemerintah.

Source link