Mencantumkan gelar di dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK sering kali menjadi pertimbangan bagi sebagian masyarakat. Tak sedikit yang merasa penting untuk menampilkan gelar akademik maupun keagamaan sebagai bagian dari identitas resmi mereka. Namun, masih banyak yang ragu apakah hal ini diperbolehkan secara hukum. Untuk menjawab keraguan tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 menjadi acuan yang penting.
Aturan tersebut memungkinkan masyarakat untuk mencantumkan berbagai jenis gelar di dalam dokumen kependudukan mereka. Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik, gelar keagamaan, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Proses penambahan gelar ini juga cukup mudah, dengan persyaratan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP lama, KK, dan dokumen gelar yang diinginkan.
Meskipun pencantuman gelar di KTP diperbolehkan, ada batasan yang harus diperhatikan. Nama yang tercantum harus mengikuti aturan, minimal dua kata dan maksimal 60 karakter termasuk spasi. Selain itu, penulisan nama tidak boleh mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir. Beberapa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian, tidak diizinkan untuk mencantumkan gelar demi menjaga konsistensi data.
Mencantumkan gelar di dalam dokumen kependudukan bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu. Hal ini juga dapat mempermudah identifikasi dalam urusan administrasi. Namun, penting untuk memastikan konsistensi data di dokumen lain jika gelar sudah tercantum di KTP. Proses penambahan gelar di KTP bisa dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status seseorang.












