Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 melalui laman resmi Kemenag.
PPPK tenaga teknis tambahan ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan terbaru tersebut berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Ada beberapa kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, seperti pelamar yang belum memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I, pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN, dan lain sebagainya.
Untuk memenuhi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi yang berbeda. Hal ini dengan ketentuan urutan kelulusan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan peserta yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti proses seleksi dengan baik. Semua informasi terkait seleksi PPPK tenaga teknis tambahan Kemenag Tahun Anggaran 2024 dapat diakses melalui laman resmi Kemenag dalam link yang tersedia.










