Minuman beralkohol atau khamr telah lama menjadi perdebatan dalam ajaran Islam, dengan mayoritas ulama sepakat bahwa minuman yang memabukkan, dalam segala bentuknya, diharamkan. Meskipun demikian, muncul pertanyaan apakah minum alkohol dalam jumlah sedikit tanpa sampai mabuk tetap dianggap haram. Pertanyaan ini memunculkan perdebatan di masyarakat, terutama di tengah kenyataan bahwa beberapa umat Islam mulai menerima konsumsi alkohol sebagai bagian dari gaya hidup atau tradisi tertentu.
Secara etimologi, khamr berasal dari kata Arab yang berarti “menutupi”, dan dalam konteks syariat, khamr didefinisikan sebagai segala sesuatu yang memiliki sifat memabukkan, terlepas dari bahan pembuatannya. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa semua yang memabukkan dianggap khamr dan khamr itu haram. Hal ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama untuk menetapkan bahwa minuman yang memiliki potensi memabukkan, baik langsung maupun melalui fermentasi, termasuk dalam kategori khamr dan diharamkan.
Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mengambil pendekatan yang konsisten bahwa minuman yang memabukkan, baik dalam jumlah besar maupun sedikit, tetap dianggap haram. Demikian pula, ulama Hanafiyah menetapkan perbedaan antara khamr dan nabidz, dengan melihat dari bahan pembuatannya. Walaupun ada perbedaan pendapat di antara ulama, namun menurut mayoritas ulama, konsumsi alkohol, dalam segala bentuk dan kadar, tetap diharamkan dalam ajaran Islam.
Dalam konteks kontemporer, konsumsi alkohol masih menjadi topik yang kontroversial di berbagai negara. Meskipun di beberapa tempat minum alkohol dianggap sebagai bagian dari budaya tertentu, namun di Indonesia, konsumsi alkohol tidak lazim sebagai kebiasaan sehari-hari. Mayoritas orang yang meminum alkohol melakukannya dalam suasana sosial tertentu, yang dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan dan mabuk, yang jelas-jelas dilarang dalam ajaran Islam.
Dari berbagai kajian dan ulama yang ada, dapat disimpulkan bahwa minuman beralkohol, tidak peduli dalam jumlah kecil atau besar, tetap diharamkan dalam Islam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, namun menjauhi minuman beralkohol dalam segala bentuknya merupakan pilihan yang paling bijak, tanto dari perspektif agama maupun kesehatan. Seperti yang ditegaskan dalam Al-Quran bahwa minuman beralkohol adalah perbuatan keji dan harus dihindari untuk mendapatkan keberkahan.












