Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai persiapan menyambut perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pertimbangan utama Presiden dalam memberikan pengampunan tersebut adalah untuk menciptakan persatuan di tengah masyarakat. Pengusulan pemberian abolisi dan amnesti ini berasal dari Menteri Hukum sendiri, dengan tujuan utama demi kepentingan bangsa dan negara serta dalam semangat kebhinekaan.
Selain itu, pertimbangan lain yang diambil dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto adalah untuk menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara seluruh warga negara. Pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi positif yang telah diberikan oleh kedua tokoh tersebut kepada Indonesia selama ini. Dengan demikian, pemberian pengampunan ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi yang telah dicapai oleh Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto demi kemajuan bangsa.












