Berita  

Ahmad Khozinudin Desak Kejari: Ancaman Jemput Paksa dan Penjara

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menekankan pentingnya sikap ksatria dari terpidana Silfester Matutina dengan menghadiri Kejari Jakarta Selatan. Matutina sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 karena kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kejaksaan Agung kini telah memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Meskipun kasus ini telah memiliki kekuatan hukum sejak 2019, namun eksekusi putusan terhambat karena pengaruh politik. Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak terlalu terganggu dengan kasus tersebut. Namun, setelah sering menerima fitnah dan intimidasi dari Silfester Matutina, Roy Suryo Cs akan mengambil tindakan. Mereka telah mengunjungi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk meminta agar eksekusi putusan Kasasi segera dilaksanakan. Kejari Jakarta Selatan merespons permintaan tersebut dan menyatakan akan melakukan upaya paksa untuk melaksanakan eksekusi.

Source link