Pada tanggal 18 Agustus 2025, masyarakat Indonesia akan merayakan libur nasional sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat merayakan momen bersejarah ini dengan lebih khidmat dan juga untuk mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Penambahan hari libur dimaksudkan untuk memberi waktu lebih panjang kepada masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, melakukan perjalanan wisata, atau mengikuti berbagai kegiatan budaya.
Keputusan penetapan hari libur tambahan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur tambahan setelah Hari Kemerdekaan yang jatuh pada hari Minggu. Hal ini diumumkan secara resmi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025.
Dengan penetapan ini, masyarakat Indonesia akan merayakan dua hari libur berturut-turut pada akhir pekan bulan Agustus 2025. Selain menjadi momen perayaan, keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi lokal, sektor pariwisata, dan memperkuat interaksi sosial antarwarga selama libur panjang berlangsung. Daftar lengkap tanggal merah bulan Agustus 2025 juga telah diumumkan, sehingga masyarakat bisa merencanakan kegiatannya dengan lebih baik.












