Berita  

Pentingnya Mengetahui Pernyataan Terbaru BKN Tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tinggal sepekan lagi sebelum batas akhir pengusulan pada 20 Agustus mendatang. Para honorer, terutama yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai merasa cemas karena kemungkinan tidak terakomodasi jika instansi atau pemerintah daerah tidak membutuhkan lagi. Saat proses pengajuan pengangkatan PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat berlangsung, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pernyataan terbaru mengenai nasib honorer R3B, R3T, R4, dan R5 dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Antara honorer yang terdaftar dalam database dan yang tidak terdaftar saling bersaing untuk menjadi prioritas diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, honorer yang terdaftar dalam database BKN memiliki prioritas untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka juga harus telah mengikuti seleksi dengan urutan prioritas R1 (pelamar prioritas), R2 (honorer K2), R3 (database non-ASN).

Di samping itu, jika instansi memiliki alokasi anggaran tersisa, mereka dapat mengusulkan R4 (non-ASN dan non-database yang sudah bekerja minimal 2 tahun) dan R5 (lulusan PPG tetapi tidak terdaftar). Deputi Suharmen menjelaskan bahwa R3/B dan R3/T hanyalah kode untuk menandai honorer yang terdaftar dalam database non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 atau tahap 2. Jadi, para honorer perlu memperhatikan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan untuk peluang menjadi PPPK Paruh Waktu yang lebih besar.

Source link