Prabowo: Tindakan Besar dan Kaya di Bawah Kepemimpinan Saya

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus agar tidak bermain di atas kebutuhan dasar rakyat. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Pemerintah akan menggunakan kewenangan sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 untuk melindungi kepentingan rakyat. Pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga bisa dipidana hingga lima tahun atau didenda hingga Rp 50 miliar.

Prabowo menekankan bahwa cabang produksi yang menguasai kebutuhan pokok harus dikuasai negara. Sebagai langkah pengamanan, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat, di mana usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah. Prabowo berharap dengan langkah ini, hak rakyat untuk mendapatkan beras yang tepat dalam takaran, kualitas, dan harga terjangkau bisa terlindungi. Ia menekankan bahwa usaha besar harus menghormati kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

Source link