Berita  

Tunjangan Pajak Direksi BUMN: Kita Masih Punya Pancasila?

Kenaikan pajak kembali memantik perdebatan publik, terutama setelah protes atas kenaikan PBB-P2 di Pati dan gelombang keberatan serupa di sejumlah daerah. Di tengah suasana itu, sorotan tak hanya tertuju pada beban pajak yang dirasakan masyarakat, tetapi juga pada kebijakan negara yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Salah satu yang disorot adalah tunjangan pajak bagi direksi BUMN, yang kembali memunculkan pertanyaan lama: apakah kebijakan fiskal di Indonesia sudah benar-benar adil untuk semua?

Tunjangan Pajak Direksi BUMN Disorot

Penulis Tere Liye, yang juga alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mengangkat isu ini dengan nada kritis. Ia menyoroti fakta bahwa direksi BUMN menerima tunjangan pajak dari negara, sesuatu yang menurutnya perlu ditinjau ulang dalam kerangka keadilan sosial. Baginya, sistem perpajakan semestinya tidak memberi perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, terlebih ketika masyarakat luas justru sedang merasakan tekanan dari berbagai pungutan.

Dalam pandangannya, pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal angka, melainkan soal prinsip. Jika rakyat kebanyakan harus menanggung pajak sesuai ketentuan, mengapa pegawai BUMN dan sejumlah pejabat negara justru mendapat fasilitas tambahan yang pada akhirnya juga dibebankan ke anggaran negara?

Anggaran Negara dan Pertanyaan Soal Prioritas

Tere Liye juga menyinggung laporan keuangan bank BUMN yang menunjukkan besarnya nilai tunjangan pajak bagi pegawai, bahkan mencapai triliunan rupiah. Angka itu, menurutnya, menjadi alasan kuat untuk meninjau ulang kebijakan semacam ini agar belanja negara lebih hemat dan tepat sasaran. Ia menyebut penghapusan tunjangan pajak bagi pejabat BUMN, DPR, dan instansi pemerintah lain sebagai langkah yang layak dipertimbangkan.

Ia menilai, jika negara ingin konsisten berbicara soal keadilan, maka beban dan fasilitas fiskal juga harus diatur secara proporsional. Sorotan itu makin tajam ketika dikaitkan dengan perusahaan seperti Pertamina yang sahamnya 100 persen milik negara. Dalam logika publik, kondisi tersebut membuat pertanyaan tentang kewajaran tunjangan pajak semakin sulit diabaikan.

Isu Keadilan yang Tak Kunjung Selesai

Di balik kritik tersebut, ada kegelisahan yang lebih besar: apakah sistem perpajakan di Indonesia sudah benar-benar berdiri di atas asas kesetaraan. Tere Liye menekankan bahwa Pancasila, khususnya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seharusnya menjadi ukuran utama dalam merancang kebijakan fiskal. Bukan hanya masyarakat yang diminta patuh membayar pajak, tetapi negara juga dituntut menunjukkan konsistensi dalam membagi beban dan manfaatnya.

Perdebatan soal tunjangan pajak direksi BUMN pun akhirnya tidak berhenti pada persoalan administrasi. Ia berubah menjadi cermin tentang bagaimana negara mengelola uang publik, siapa yang mendapat fasilitas, dan sejauh mana rasa keadilan benar-benar hadir dalam kebijakan yang berlaku.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.