Berita  

Aturan Pakaian untuk Honorer PPPK Paruh Waktu yang Akan Jadi ASN

Pemerintah Daerah telah mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, meskipun belum semua daerah melakukannya karena keterbatasan waktu. Pengusulan awalnya berakhir pada Rabu, 20 Agustus 2025 namun telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Bagi honorer yang telah diusulkan, mereka diharapkan siap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta berhak menggunakan seragam ASN.

Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, dimana PPPK dan PNS menggunakan seragam yang sama. Seragam harian ASN terbagi menjadi tiga jenis, yaitu pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik. Pakaian khaki digunakan setiap Senin dan Selasa, kemeja putih pada hari Rabu, sedangkan pakaian batik/tenun/lurik digunakan pada Kamis dan Jumat, baik untuk PNS maupun PPPK.

Sebelumnya, PPPK tidak diizinkan menggunakan pakaian berwarna khaki berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pada aturan sebelumnya, seragam harian PPPK hanya terdiri dari kemeja putih dan batik/tenun/lurik. Kemeja putih dipakai pada Senin, Selasa, dan Rabu, sementara pakaian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat.

Source link