Pahami Tanda Kehormatan Presiden: Jenis dan Maknanya

Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara, Jakarta, memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima. Penghargaan tersebut meliputi berbagai jenis, seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti, yang diberikan kepada tokoh nasional. Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi Presiden atas pengabdian dan kesetiaan luar biasa yang ditunjukkan oleh penerima terhadap bangsa dan negara.

Berdasarkan situs Hukumonline, Tanda Kehormatan merupakan penghargaan resmi negara yang diberikan kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara. Jenis penghargaan yang diberikan oleh Presiden termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti.

Bintang Republik Indonesia Utama adalah penghargaan tertinggi negara yang diberikan Presiden kepada individu yang memiliki jasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang berkontribusi pada keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa. Sedangkan Bintang Jasa diberikan kepada individu yang berjasa dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu, menekankan pada kontribusi besar yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa. Terdapat pula Bintang Kemanusiaan yang diberikan kepada tokoh yang berjasa dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan, seringkali terkait dengan bidang hak asasi manusia, hukum, pelayanan publik, maupun kegiatan kemanusiaan.

Selain itu, terdapat juga Bintang Budaya Parama Dharma yang khusus diberikan kepada individu yang berkontribusi besar dalam pelestarian, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Penghargaan ini meliputi kesenian, nilai tradisional, hingga kearifan lokal. Terakhir, Bintang Sakti adalah salah satu tanda kehormatan di bidang militer yang diberikan kepada prajurit TNI yang dinilai memiliki jasa luar biasa di dunia kemiliteran.

Dengan demikian, penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas kontribusi dan pengabdian yang telah diberikan oleh penerima kepada bangsa dan negara Indonesia. Hal ini menunjukkan apresiasi yang tinggi dari pemerintah terhadap upaya mereka dalam berbagai bidang yang berdampak positif bagi masyarakat dan negara.

Source link

Exit mobile version