Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 kepada 2.703 honorer atau pegawai non-ASN. Namun, proses penyerahan SK tersebut menimbulkan kontroversi, karena ada dugaan honorer bodong di antara penerima SK PPPK tahap 1 tersebut. Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mengungkapkan bahwa dua honorer K2 bodong sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan Biro Hukum DKI Jakarta. Meskipun ada 20 honorer K2 bodong, namun hanya tujuh yang dinyatakan lulus PPPK tahap pertama. Ketujuh orang ini dilaporkan ke Inspektorat dan Biro Hukum DKI Jakarta serta Kanreg V BKN, namun laporan tersebut masih berjalan dan belum dicabut. Fadlun juga menyatakan keheranannya karena dua dari tujuh honorer K2 bodong tersebut telah dilantik dan menerima SK PPPK tahap 1 pada 21 Agustus 2025. Meskipun data menunjukkan bahwa kedua honorer tersebut seharusnya masuk kategori R4, sebagai honorer dengan masa kerja 2 tahun, namun mereka justru diangkat sebagai honorer K2. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses seleksi dan penetapan honorer yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta Lantik Dua Honorer Bodong Jadi PPPK, FKBPPPN Protes Keras
Read Also
Recommendation for You
Sidang Pencemaran Nama Baik: Amien Rais Ungkap Mukidi Belum Hadir Sidang Pencemaran Nama Baik: Amien…
Eks Jaksa Agung Tersandung Kasus TPPU, Dorong Pemberatan Pidana bagi Pejabat Negara Dugaan tindak pidana…
Sudah bukan rahasia lagi jika dunia sepak bola penuh dengan kisah inspiratif. Salah satunya adalah…
Jokowi Jadi Saksi di Sidang Dokter Tifa, Persidangan Bersejarah Jokowi Hadir Sebagai Saksi di Sidang…
Ferdinand Hutahaean Menyemprot Hotman Paris Hutapea Terkait Pernyataannya Belakangan ini, Ferdinand Hutahaean, seorang praktisi hukum…
Berita Terkini: Polemik Ijazah dan Gelar Doktor Roy Suryo Kembali Memanas Polemik seputar kevalidan ijazah…
