Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 kepada 2.703 honorer atau pegawai non-ASN. Namun, proses penyerahan SK tersebut menimbulkan kontroversi, karena ada dugaan honorer bodong di antara penerima SK PPPK tahap 1 tersebut. Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mengungkapkan bahwa dua honorer K2 bodong sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan Biro Hukum DKI Jakarta. Meskipun ada 20 honorer K2 bodong, namun hanya tujuh yang dinyatakan lulus PPPK tahap pertama. Ketujuh orang ini dilaporkan ke Inspektorat dan Biro Hukum DKI Jakarta serta Kanreg V BKN, namun laporan tersebut masih berjalan dan belum dicabut. Fadlun juga menyatakan keheranannya karena dua dari tujuh honorer K2 bodong tersebut telah dilantik dan menerima SK PPPK tahap 1 pada 21 Agustus 2025. Meskipun data menunjukkan bahwa kedua honorer tersebut seharusnya masuk kategori R4, sebagai honorer dengan masa kerja 2 tahun, namun mereka justru diangkat sebagai honorer K2. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses seleksi dan penetapan honorer yang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta Lantik Dua Honorer Bodong Jadi PPPK, FKBPPPN Protes Keras
Read Also
Recommendation for You

Menjelang Idulfitri setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi…

Pengurus Pusat Muhammadiyah telah mengkonfirmasi bahwa awal bulan Ramadhan tahun ini akan dimulai pada Rabu,…

Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD,…

PB PORDI Meningkatkan Standar Perwasitan untuk Transformasi Domino Menjadi Olahraga Prestasi Nasional Pengurus Besar Perkumpulan…

Menuju puasa Ramadan 2026 semakin dekat, masyarakat Indonesia mulai mencari tahu berapa hari lagi menuju…







