Harga BBM Terbaru BP Indonesia Per 1 September 2025

Awal September 2025 membawa kabar baru bagi pengguna kendaraan di Jabodetabek dan Jawa Timur. Sejumlah badan usaha penyalur BBM kembali menyesuaikan harga jual mereka, termasuk BP Indonesia yang mengubah tarif untuk tiga produk utamanya. Pergerakan harga ini langsung terasa di kantong konsumen, terutama bagi mereka yang rutin mengisi bahan bakar setiap pekan.

BP Indonesia Ubah Harga Tiga Produk BBM

Berdasarkan laman resmi BP Indonesia, per 1 September 2025 harga BBM di seluruh jaringan SPBU BP untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur mengalami penyesuaian. BP 92 kini dipatok Rp12.610 per liter. Sementara itu, BP Ultimate naik menjadi Rp13.120 per liter, atau sekitar Rp70 lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya. Di sisi lain, BP Ultimate Diesel justru turun menjadi Rp14.140 per liter dari sebelumnya Rp14.380 per liter.

Perubahan ini memperlihatkan arah penyesuaian yang tidak seragam. Ada produk yang naik, ada pula yang terkoreksi turun. Bagi pengendara, kondisi seperti ini biasanya menjadi pertimbangan tambahan saat memilih jenis BBM, terutama di tengah kebutuhan mobilitas yang tetap tinggi pada awal bulan.

Pertamina Juga Lakukan Penyesuaian

PT Pertamina juga mengumumkan perubahan harga BBM mulai 1 September 2025 untuk sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek. Harga Pertamina Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp13.600 per liter dari sebelumnya Rp13.850 per liter. Adapun Pertamina Dex (CN 53) dijual Rp13.850 per liter, lebih rendah Rp300 dibanding bulan lalu.

Untuk jenis bensin, Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95) tercatat tetap stabil. Namun, Pertamax Turbo (RON 98) mengalami penurunan menjadi Rp13.100 per liter. Dengan begitu, penyesuaian harga di awal September tidak hanya terjadi pada produk non-subsidi milik BP, tetapi juga pada lini BBM Pertamina.

BBM Subsidi Tetap Tidak Berubah

Di tengah perubahan harga tersebut, BBM bersubsidi tetap bertahan tanpa penyesuaian. Pertalite masih dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap Rp6.800 per liter. Harga yang tidak bergerak ini menjadi penanda bahwa kebijakan subsidi masih dijaga agar kebutuhan masyarakat umum tetap lebih terjangkau.

Penyesuaian harga BBM yang dilakukan Pertamina mengacu pada regulasi pemerintah, yakni Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Dalam praktiknya, perubahan harga semacam ini kerap menjadi perhatian publik karena berpengaruh langsung pada biaya transportasi dan pengeluaran harian.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.