Setelah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta. Nadiem Makarim menjadi tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.
Berbagai tersangka lain yang lebih awal ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini antara lain Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Dari keempat tersangka tersebut, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan, sementara Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota dan Jurist Tan masih dalam pencarian.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap tanggung jawab dalam kasus ini dan menegakkan hukum secara adil.












