Berita  

Hotman Paris: Respons Kejagung Soal Klaim Nadiem Makarim

Hotman Paris, pengacara ternama, menegaskan bahwa kliennya, Nadiem Makarim, mantan Mendikbud era Jokowi, tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, merespons klaim tersebut dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan. Proses penyidikan masih berjalan, dengan penyidik terus bekerja untuk mengungkap fakta hukum terkait kasus tersebut, termasuk mengenai aliran dana yang terlibat.

Hotman Paris sebelumnya juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melalui media sosial. Dia menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima uang dengan menantang untuk membuktikannya di hadapan Kejaksaan. Hotman Paris menggarisbawahi perlunya Kejaksaan membuka kasus ini secara transparan. Kejagung sendiri memilih untuk tidak memberikan komentar yang berlebihan terkait kasus ini, mengutamakan proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga asas praduga tak bersalah bagi yang bersangkutan. Melalui konfrontasi yang berbeda pandangan, kasus ini terus diungkap untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Source link