Beberapa dari 42 tersangka yang terlibat dalam kerusuhan saat demo yang berujung pada pembakaran dan kerusakan kantor DPRD di Sulsel ternyata melibatkan beberapa anak di bawah umur. Mereka ditahan di beberapa tempat, termasuk 13 orang di Polda Sulsel, 2 orang di Polres Palopo, dan sisanya di Polrestabes Makassar. Menko Bidang Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra, meminta kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono untuk mempercepat proses hukum para tersangka tersebut, terutama yang masih di bawah umur. Jika kesalahan yang dilakukan tidak terlalu berat, Yusril mendorong kepolisian untuk mempertimbangkan pemulangan atau penangguhan penahanan mereka. Hal ini dilakukan agar mereka dapat dibina oleh orang tua dan sekolahnya agar dapat kembali ke masyarakat. Yusril juga menekankan pentingnya mempercepat proses hukum bagi anak di bawah umur tersebut, untuk tidak terlalu lama ditahan di rumah tahanan. Tindakan serupa juga diambil Yusril di Jakarta, di mana hanya ada satu tersangka di bawah umur, sementara di Sulsel terdapat beberapa di antaranya. Langkah tersebut diambil untuk memastikan masa depan mereka tidak terganggu oleh proses hukum yang panjang.
Petunjuk Menko Yusril ke Kapolda Sulsel: Bebaskan Anak di Bawah Umur
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan kepastian…

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo dan timnya, menyoroti perubahan sikap pakar digital forensik, Rismon Hasiholan…

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…

Polemik seputar sikap Rismon Sianipar terkait isu ijazah Joko Widodo kembali memicu perdebatan publik. Setelah…







