Para honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dapat sedikit lega karena pemerintah memberi kelonggaran dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Awalnya, batas akhir pengisian DRH adalah 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September. Kebijakan ini merupakan respons atas kekhawatiran honorer dari berbagai daerah mengenai kesulitan dalam mengurus berkas seperti SKCK yang membutuhkan waktu lama. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat yang memperpanjang tenggat waktu pengisian DRH, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah. Hal ini dilakukan karena masih banyak Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH. Penyesuaian jadwal tersebut mencakup tanggal pengisian DRH, usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, dan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Selain itu, persyaratan SKCK juga dapat menggunakan surat pengurusan dari Kepolisian Sektor setempat. Jadi, honorer memiliki waktu lebih untuk mengurus berkas mereka dengan penyesuaian jadwal yang telah diberikan oleh pemerintah.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan kepastian…

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo dan timnya, menyoroti perubahan sikap pakar digital forensik, Rismon Hasiholan…

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…

Polemik seputar sikap Rismon Sianipar terkait isu ijazah Joko Widodo kembali memicu perdebatan publik. Setelah…







