Para honorer yang tengah bersiap menjadi PPPK Paruh Waktu mendapat ruang napas tambahan dari pemerintah. Tenggat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang semula berakhir pada 15 September kini resmi diperpanjang sampai 22 September. Keputusan ini muncul setelah banyak calon peserta dari berbagai daerah mengeluhkan waktu yang terlalu mepet untuk menuntaskan berkas administrasi, terutama dokumen yang proses pengurusannya tidak bisa selesai dalam hitungan hari.
Alasan Perpanjangan DRH PPPK Paruh Waktu
Perpanjangan tersebut bukan tanpa sebab. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyesuaikan jadwal karena masih banyak Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum menuntaskan pengisian DRH. Salah satu kendala yang paling sering disebut adalah pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang kerap memerlukan waktu lebih lama dari jadwal awal yang ditetapkan.
Melalui surat yang diterbitkan BKN, kebijakan ini disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah. Artinya, penyesuaian tidak hanya menyangkut satu tahap, tetapi juga rangkaian proses yang mengikuti pengisian DRH.
Jadwal Penetapan Ikut Bergeser
Perubahan jadwal ini mencakup pengisian DRH, usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, para honorer mendapat tambahan waktu untuk melengkapi persyaratan tanpa harus terburu-buru.
Di sisi lain, BKN juga memberi kelonggaran dalam urusan SKCK. Persyaratan tersebut dapat menggunakan surat pengurusan dari Kepolisian Sektor setempat, sehingga proses administrasi tetap bisa berjalan meski dokumen final belum langsung terbit. Kebijakan ini menjadi penyesuaian penting bagi banyak honorer yang selama ini terkendala jarak, antrean, dan proses birokrasi.
Respons atas Keluhan dari Daerah
Perpanjangan tenggat ini pada dasarnya menjawab kekhawatiran honorer yang datang dari berbagai daerah. Banyak di antara mereka harus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan dokumen pendukung, sementara kebutuhan administrasi sering kali tidak secepat jadwal yang sudah ditentukan. Dengan tambahan waktu hingga 22 September, pemerintah memberi kesempatan lebih luas agar proses pengisian DRH bisa diselesaikan dengan lebih tertib dan lengkap.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












