Berita  

Keputusan KPU Terkait Ijazah Capres-Cawapres Dikecualikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan KPU FI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Affifuddin pada 21 Agustus 2025. Sebanyak 16 dokumen termasuk dalam daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh publik, di antaranya adalah ijazah.

Informasi publik yang dimaksud dalam keputusan tersebut dikecualikan selama lima tahun ke depan, kecuali jika pemilik informasi tersebut memberikan persetujuan tertulis untuk mengungkapkan informasi tersebut. Salah satu syarat untuk mengungkapkan informasi tersebut adalah jika berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik. Para kandidat capres-cawapres harus menyertakan dokumen persyaratan seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, dan legalisasi lainnya, namun hal ini dianggap sebagai data pribadi yang berada di luar kewenangan KPU untuk diungkapkan.

Meskipun demikian, keputusan ini menuai kritik. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, berpendapat bahwa dokumen para kandidat seharusnya bersifat transparan. Dede menganggap bahwa data pejabat publik harus dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Ia bahkan menyamakan persyaratan capres-cawapres dengan pelamar kerja yang harus menyerahkan curriculum vitae (CV). Terdapat kontroversi terkait keputusan ini yang memperdebatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait calon pemimpin negara.

Source link

Exit mobile version