Rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggali keterangan Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Zainal Abidin terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 urung dilakukan. Penyebabnya, saksi yang dipanggil tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik yang sudah diagendakan pada Senin. Zainal Abidin dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024 namun tidak hadir dalam pemeriksaan itu. Dilaporkan bahwa selain menjabat sebagai Sekretaris LP PBNU, Zainal Abidin juga menjabat sebagai Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero). Kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2024 pertama kali mencuat saat DPR RI membentuk Pansus Angket Haji DPR RI. Selama berproses di pansus DPR RI, terungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sekretaris LP PBNU Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji 2024
Read Also
Recommendation for You

Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles, di…

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengumumkan bahwa insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk…

APBN 2026 Indonesia menghadapi tekanan yang meningkat karena sejumlah faktor yang menyempitkan ruang fiskal pemerintah….

Keberadaan oposisi dalam sebuah negara menjadi krusial dalam mengawasi kekuasaan agar tidak berjalan tanpa pengawasan….








